FPDIP: Perda Disiplin Cegah Penularan Covid-19, Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
![]() |
Foto: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Syahrul Effendi Siregar |
Medan - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI Perjuangan) menganggap perlunya Perda (Peraturan daerah) penegakan disiplin terhadap pencegahan penularan Covid-19 di Sumut sangat diperlukan sebagai sanksi bagi pelanggar prokes (protokol kesehatan).
Anggapan ini dinyatakan Sekretaris FPDI
Perjuangan DPRD Sumut Syahrul Effendi Siregar, Kamis (3/12/2020) di Medan,
terkait pandangan FPDI Perjuangan tentang Ranperda Provsu terhadap penegakan
disiplin pencegahan penularan Covid-19, dibahas baru-baru ini di DPRD Sumut
Jalan Imam Bonjol Medan.
Menurutnya, perlunya perda tersebut, karena
lonjakan penularan Covid-19 di Sumut sudah sangat memprihatinkan, akibat
tingkat kedisiplinan masyarakat sangat rendah menjalankan protokol kesehatan
sebagaimana yang telah direkomendasikan WHO."Perda itu akan menjadi payung
hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar
protokol kesehatan," ujarnya.
Anggota DPRD Sumut dari Dapil Setabagsel ini
menjelaskan, sebelum ranperda itu disetujui dan diberlakukan, sebaiknya
pemerintah memperhatikan temuan dan rekomendasi dari Pansus Covid-19 DPRD
Sumut, terutama dalam hal mempersiapakan berbagai kebutuhan kesehatan
benar-benar dipertimbagkan secara matang tentang pemberlakuan New Normal.
"Sebelum diberlakukan Perda Covid itu,
persiapkan dulu fasilitas kesehatan yang maksimal sehingga siap menerima
berbagai kemungkinan yang akan terjadi, Pansus Covid sudah banyak memberikan
rekomendasi dari hasil temua-temuan dan kami mengapresiasinya" tambahnya.
Ketua Bamusi Sumut ini menyebutkan, New Normal di tengah kedisiplinan masyatakat terhadap protokol kesehatan yang rendah, harus menjadi pertimbangan yang matang. Perda penegakkan Disiplin Covid harus memberikan sanksi yang tegas dan jelas agar Perda menjadi sangat efektif dalam menghentikan penyebaran Covid-19. (cut)