Intruksi Bupati Karo Pembatasan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19 akan Diterbitkan
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat rapat koordinasi bahas intruksi bupati segera diterbitkan.
MEDAN, Pelitaharian.id
- Intruksi Bupati Karo terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama
pandemik covid-19 akan segera diterbitkan, dalam rangka pengendalian penyebaran
virus corona di Kabupaten Karo.
Hal ini dinyatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, saat
menggelar rapat kordinasi bersama SKPD
terkait dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kapolres Tanah
Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik, selasa (19/1/2021) di ruang Asisten Kantor
Bupati Karo, Kabanjahe.
Menurut Terkelin, pemberlakuan pembatasan kegiatan akan
efektif, jika sudah ada intruksi bupati. Karena, sudah ada intruksi Mendagri no
01 tahun 2021dan intruksi Gubsu no 01 tahun 2021 menyebutkan, harus ada
pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19,
akhir-akhir ini terus meningkat.
"Tentu ini landasan jalur mengikuti pembuatan intruksi
Bupati karo. Kalau bisa secepatnya intruksi ini diterbitkan dan segera minta
masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep intruksi
tersebut, agar ada satu persepsi dan tidak ditemukan kedepan tumpang tindih
dalam penyusunan intruksi tersebut," tandasnya.
Disamping itu, lanjut Terkelin, berdayakan semua SKPD
terkait dalam pengawasan setiap intruksi yang akan diaplikasikan ditengah-tengah kegiatan masyarakat, baik di
restoran, jambur /losd, kedai kopi, tempat kafe dan lainnya."Semua itu
menjaga agar intruksi pembatasan kegiatan berjalan sesuai program pemerintah
dan dampak Covid-19 dapat ditekan penularannya,"ujarnya.
Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono
Sik dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto sepakat percepatan
intruksi Bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna
antisipasi penyebaran covid-19.
"Sebelum intruksi ini di terbitkan, semua saran masukan
yang terdapat didalam draf terkait jam operasional harus mematuhi 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan,
Menjaga jarak). Dalam pelaksanaannya dinas terkait harus sebagai pengawasan
sesuai tupoksinya.
Dalam hal ini, Polri /TNI, Jaksa siap membantu dan
bersinergi melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Intruksi ini telah
diundangkan,"ungkapnya.
Plt BPBD Karo Natanil Perangin angin mengatakan, saran
maupun masukan tetap akan ditampung dalam mewujudkan intruksi Bupati Karo demi
kebaikan bersama. " Kami sudah minta masukan setiap OPD terkait dalam
penyusunan isi draf intruksi bupati. Diperkirakan bulan Januari 2021 semua
clear dan akan ditandatangani, kemudian akan diundangkan,"sebutnya.
Hal senada Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba menyebutkan, jika draf ini sudah masuk ke pihaknya dan sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum, serta layak untuk diterbitkan, akan segera dieksaminasi. (al)
Posting Komentar untuk "Intruksi Bupati Karo Pembatasan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19 akan Diterbitkan"