Sekretaris DPW PPP Sumut Desak Gubsu Terbitkan Pergub Pondok Pesantren
Anggota DPRD Sumut dari PPP Jafaruddin Harahap (kanan) bersama Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi, saat bertemu di Gedung Kemenag Jakarta, kemarin.(foto/ist)
Medan,
Pelitaharian.id - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Utara Jafaruddin Harahap mendesak Gubsu Edy
Rahmayadi segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendirian dan
penyelenggaraan pesantren turunan dari Permenag (Peraturan menteri agama) No 30
tahun 2020.
“Peraturan Kemenag sudah dikeluarkan berdasarkan dari
Undang-Undang Pondok Pesantren No 18 tahun 2019 dengan menerbitkan tiga
regulasi atau PMA (Peraturan Menteri Agama). Berdasarkan hal itu, harus segera
dikeluarkan Pergubnya agar dilaksanakan di daerah-daerah,” ujar Jafaruddin
Harahap kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) di gedung DPRD Sumut Jalan Imam
Bonjol Medan.
Ketiga regulasi tersebut, lanjut anggota Komisi E DPRD Sumut
membidangi pendidikan, Agama dan Kesejahteraan Sosial itu, PMA No 30 tahun 2020
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang
Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020) dan PMA No 32 tahun
2020 tentang Ma’had Aly.
" Regulasi tersebut merupakan turunan dari
Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga dengan keluarnya
peraturan menteri tersebut, harus juga ditindaklanjuti di daerah dengan
menerbitkan pergub," kata Jafaruddin Harahap.
Jafarauddin menyatakan sebelum menerbitkan Pergub, hendaknya
gubernur mengundang sejumlah pihak diantaranya anggota dewan, tokoh masyarakat,
pendidikan, hingga ulama. Hal ini diperlukan agar penerapan UU Pondok Pesantren
tersebut benar-benar berjalan maksimal dan mengakomodir semua aspirasi umat
Jafaruddin Harahap yang juga Ketua DPW Generasi Muda
Pembangunan Indonesia (GMPI) Sumut
menyambut baik pengesahan UUP (Undang-undang Pesantren) oleh DPR RI dan
pemerintah, karena UU Pesantren tersebut diyakini akan memberikan dampak
positif bagi pengembangan pesantren di masa mendatang.
Dengan disahkannya UU Pesantren, lanjut Jafaruddin, pondok
pesantren bisa sejajar dengan pendidikan umum di daerah. Hal ini merupakan
berkah bagi lembaga pendidikan Islam yang sudah lama berkembang di Indonesia,
mendapatkan pengakuan negara dan juga akan mendapatkan perhatian lebih besar
dibanding sebelumnya.
Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Medan
(Unimed) ini juga menyatakan, dengan adanya UU Pesantren tersebut, ke depannya,
negara berkewajiban memberikan dukungan terhadap sarana prasarana maupun
pembinaan system, serta materi di dalam pesantren, agar semakin maju dan baik.
“Selama ini pesantren terbukti menjadi salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia, mampu ikut membentuk karakter bangsa yang kuat, sehingga wajib didukung dan dikembangkan sesuai dengan amanah UU No 18 tahun 2019, karena banyak SDM (Sumber Daya Manusia) yang dilahirkan pesantren mampu memberikan kontribusi besar bagi bangsa ini,” ujarnya. (cut)
Posting Komentar untuk "Sekretaris DPW PPP Sumut Desak Gubsu Terbitkan Pergub Pondok Pesantren"