Rapat dengar pendapat Komsi A DPRD Sumut bersama warga pemilik lahan yang jadi korban pengrusakan di Kwala Tanjung Batubara
MEDAN, Pelitaharian.id - DPRD
Sumut melalui Komisi A minta Polres Batubara mencabut plang dari lahan sawit di
Desa Kwala Tanjung milik Ponirin, guna menghindari terjadinya konflik
antar-warga, sebelum persoalan pengrusakan lahan yang disengketakan tersebut
benar-benar tuntas.
“Sebelum
persoalan peristiwa tindak pidana atas pengrusakan lahan Ponirin benar-benar
tuntas, kita minta Polres Batubara mencabut plang yang berdiri di lahan
sengketa tersebut,” ujar pimpinan dan
anggota Komisi A DPRD Sumut Thomas
Dachi, Partogi Sirait, Taripar Hutabarat dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun
Mustafa Nasution saat rapat dengar
pendapat masalah pengrusakan lahan yang didadukan warga pemilik lahan, Jumat
(5/2/2021) di gedung DPRD Sumut.
Dalam
rapat yang dihadiri langsung pemilik lahan Ponirin didampingi BBH PDI
Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu SH dan Jimmy Chaniago dan politisi FPDI
Perjuangan Sugianto Makmur, Komisi A juga menskors rapat dan menjadualkan ulang
rapat dengar pendapat berikutnya, akan ‘memanggil’ pihak Poldasu.
Sebelum
rapat diskors, pengacara Ponirin membeberkan riwayat kepemilikan tanahnya dan kronologi
peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap
lahannya. Dimana pihaknya membeli tanah dari Cipto Darminto tahun 2010. Setelah
membeli kedua bidang tanah, Ponirin menguasai dan mengelola kedua bidang tanah
dengan menanam kelapa sawit sebanyak 500 pokok dan telah menikmati hasilnya selama
7 tahun. “Sejak awal, tanah Ponirin berbatasan dengan tanah Alfonso Simanjuntak
dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso
Simanjuntak Saling menghormati, tapi dirusak M Simanjuntak (anak Alfonso)
berprofesi Polwan,” ujarnya.
Pada
april 2020, ungkapnya lagi, M Simanjuntak dan suaminya beserta kelompok orang
membawa parang dan menggunakan alat berat (excavator) merusak tanaman sawit di
lahan Ponirin. Tindakan pengrusakan itu langsung dilaporkan ke Polres Batubara
dengan kerugian Rp30 juta. Pihak Polres Batubara kemudian memetakan
permasalahan dan memasang police line agar tempat kejadian perkara steril.
Namun M Simanjuntak tidak menghargai dan memasang plang merek di areal tanah
yang dipolice line.
“Setelah
6 hari Ponirin melaporkan M Simanjuntak cs ke Polres Batubara, M Simanjuntak
melaporkan Ponirin tentang pemalsuan surat ke Poldasu. Kemudian Ponirin
melaporkan M Simanjuntak ke Poldasu atas tindakan M Simanjuntak merusak police
line. Anehnya, Ponirin sebagai pelapor sudah diperiksa 3 kali. Sampai BAP
terakhir Oktober 2020, pemeriksaannya yang dikejar penyidik hanya bukti
kepemilikan tanah Ponirin, bukan peristiwa tindak pidana pengrusakan dilakukan
M Simanjuntak Cs,” ungkapnya.
Karena
itu, tambah kuasa hukumnya, Ponirin telah menyurati dan memohon perlindungan
serta kepastian hokum ke Poldasu guna mengambil alih kasus laporan Ponirin
tertanggal 12 April 2020 dengan harapan di tangan Poldasu kasus tersebut bisa
cepat tuntas. Padahal, dari rangkaianperbuatan M Simanjuntak Cs, sudah memenuhi
unsure ke 2 pasal KUHP, karena dengan sengaja melakukan tindak pidana
pengrusakan. Dengan alat berat dan segerombolan orang membawa parang merusak
lahan Ponirin membuat keributan sudah dilarang kepala dusun tapi tidak
digubris.
"Kami
masih tetap berpikir positip terhadap pihak kepolisian, tapi ada sedikit
kejanggalan, karena penyidik hanya menitik beratkan pemeriksaan alat bukti
surat kepemilikan. Padahal kasus yang dilaporkan ponirin adalah kasus
pengrusakan bukan kasus sengketa kepemilikan,” ujarnya seraya berharap RDP
Komisi A dengan kepolisian bisa membongkar secara tuntas kendala dan hambatan,
apa yang membuat kasus laporan Ponirin sampai saat ini belum ada kepastian hukum.(cut)
Posting Komentar untuk " DPRDSU Minta Polres Batubara Cabut Plang Dari Lahan Ponirin"