Polres Batu Bara Musnahkan 294,3 Gram Sabu
Kapolres Batu Bara BKBP H. Ikhwan Lubis SH MH memusnahkan Barang bukti dengan cara merebus Sabu. (Photo :Pelitaharian/H.Guntur)
LIMA PULUH, pelitaharian.id - Sebanyak 294,3 gram
Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus, hasil operasi antik Toba
dari 27 Januari - 16 Februari 2021, jajaran Polres Batu Bara, Rabu (24/2) di
halaman samping Mapolres Batu Bara.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Batuara AKBP Ikhwan Lubis SH
MH didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP
Sastrawan Tarigan SH dan dua orang tim Labfor Polda Sumatera Utara, BNNK dan
perwakilan Kejari Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP.H. Ikhwan Lubis mengatakan, tujuan operasi
dibuat upaya pemberantasan Narkoba. Dalam operasi jajaran Polres Batu Bara
mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka.
Atas pencapaian itu, Polres Batu Bara menempati ranking 5 berdasarkan
kwalitas pelaksanaan Ops Antik dan rangking 2 secara kuantitas.
"Dari 28 jajaran se Poldasu ditetapkan 5 jajaran prioritas dan 23
jajaran termasuk Polres Batu Bara," terangnya.
Hasil Ops Antik Toba selama tiga pekan itu, barang bukti diamankan, sabu serat brutto 402, 9 gram, pil ekstasi
sebayak 50 butir dan ganja kering berat brutto 0,29 gram.
"Saat ini barang bukti yang dimusnahkan terkait kasus terjadi pada
Rabu tanggal 27 Januari 2021 pukul 12.00 Wib, di Jalan Harapan Lingkungan II
Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan tersangka Sukri alias
Cukek (45),"jelas Kapolres.
Dari warga Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek itu
disita 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan
berat keseluruhan 343,94 gram.
Guna penelitian keaslian barang bukti dikatakan Kapolres Batu Bara di
sisihkan sebanyak 49,64 gram untuk di jadikan pembuktian perkara dan sebanyak
brutto 294,3 gram dimusnahkan.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati. (GUS)
Posting Komentar untuk "Polres Batu Bara Musnahkan 294,3 Gram Sabu"