Polsek Labuhan Ruku Ringkus Dua Pencuri Uang Tetangga .
LIMA PULUH, Pelitaharian.id - Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil meringkus dua sekawan warga Jalan Beringin Dusun II Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, karena diduga mencuri uang tetangganya puluhan Juta rupiah.
Kapolsek
Labuhan Ruku Jagani Sijabat kepada wartawan, Selasa (9/2/2021), ketika
dikonfirmasi membenarkan, telah penangkapan dua tersangka tindak pidana
pencurian uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
“Penangkapan
kedua tersangka sekira pukul 15.30 WIB hari ini berdasarkan laporan korban Agus
Sundari (27 th ) warga Jalan Beringin Dusun VII Desa Bogak Kecamatan Tanjung
Tiram Kabupaten Batubara, bahwa uangnya puluhan juta rupiah telah dicuri,”
terang Kapolsek.
Peristiwa
pencurian, lanjutnya, terjadi di rumah korban, Jumat malam (5/2/2021) dan keesokan harinya korban
membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku, Nomor: LP/13/I I/2021/Res
B.Bara/Sek. L. Ruku tanggal 5 Febuari 2021.
Setelah
menerima pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto
bersama anggota langsung mengadakan peyelidikan. Berdasar informasi dari
masyarakat, kedua tersangka yang diketahui bernama MA alias S (21 th) dan MYB
(22 th), terlihat sedang berjalan kaki di seputaran Simpang Empat Tanjung
Tiram. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
Kedua
pelaku tersebut diamankan dan dibawa Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum yang
berlaku di NKRI. Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 29.400.000 dan
sepeda motor Honda Vario 150 BK 6003 QAJ. Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya kedua tersangka ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Labuhan
Ruku. (GUS).
Posting Komentar untuk " Polsek Labuhan Ruku Ringkus Dua Pencuri Uang Tetangga . "